Wijanarka Terbit dalam harian KOMPAS 13 Maret 2005
Pembangunan kota-kota pesisir di utara Jawa dewasa ini ternyata sebagian besar merusak ekosistem kawasan pesisir dan mengakibatkan beberapa area di kota pesisir ini tergenang air bila air laut pasang. Penyebab keadaan di atas adalah pembangunan kota pesisir telah mengubah zona penyangga kawasan pesisir seperti rawa, tambak, dan hutan mangrove menjadi kawasan terbangun kota. Akibatnya, bila terjadi pasang air laut yang seharusnya meresap di zona penyangga seperti tersebut di atas, menjalar ke kawasan terbangun menjadi banjir meskipun hujan tidak terjadi. Kondisi ini akan lebih parah bila musim penghujan berlangsung.
Peristiwa ini kembali mengingatkan betapa pentingnya zona penyangga bagi kota pesisir agar air pasang laut tidak menggenangi area terbangun kota. Pengalaman ini perlu menjadi pertimbangan dalam mengembangkan kota pesisir yang belum telanjur mengubah kawasan penyangga tersebut menjadi kawasan terbangun, maupun dalam merencanakan kota baru di pesisir.
Kalimantan merupakan salah satu pulau yang memiliki ribuan permukiman dan kini beberapa permukimannya telah berkembang menjadi kota. Sesuai kosmologinya, permukiman selalu berada di tepi sungai meskipun berada di pesisir. Sejak adanya pemekaran sejumlah kabupaten di Kalimantan, berubah pula sejumlah wilayah berkarakter pedesaan menjadi ibu kota kabupaten. Kondisi ini mengakibatkan munculnya kegiatan perencanaan dan perancangan kota guna mendukung proses perubahan itu.
Kuala Pembuang, yang sejak tahun 2002 menjadi ibu kota Kabupaten Seruyan di Kalimantan Tengah, merupakan salah satu wilayah berkarakter pedesaan yang mengalami proses menuju perkotaan. Proses perkotaan ini diawali dengan penentuan kompleks kantor bupati oleh pemerintah dan masyarakat setempat, menggunakan lahan hibah milik masyarakat yang hanya berjarak sekitar 2,75 km dari garis pantai.
Kuala Pembuang merupakan wilayah pedesaan yang didukung sektor perikanan, pertanian/perkebunan, dan peternakan. Dalam sektor perikanan, terdapat potensi tambak ikan dan udang yang pada tahun 2003 produksinya mencapai 13.554 ton. Dari sektor pertanian, komoditas andalan adalah padi, jagung, dan kedelai; dari sektor perkebunan andalannya kelapa dalam dan jambu monyet; sedangkan dari sektor peternakan komoditas andalan adalah sapi potong dan kerbau, dengan produksi per tahun 50.000 ekor untuk sapi potong dan 4.500 untuk kerbau. Selain itu, kambing dan ayam juga merupakan komoditas andalan kota Kuala Pembuang.
Dalam penyusunan rencana induk Kuala Pembuang 2003-2013 telah ditetapkan wilayah seluas 10.000 hektar sebagai wilayah perkotaan yang dikelilingi areal untuk sektor unggulan di atas. Nantinya, areal itu akan menjadi hinterland bagi Kuala Pembuang. Dalam wilayah 10.000 hektar tersebut juga terdapat jaringan irigasi guna mendukung sektor pertanian/perkebunan yang dibuat dengan pola cenderung tegak lurus terhadap Sungai Seruyan. Pada area terbangun kota sering terjadi banjir akibat air pasang Sungai Seruyan yang ketinggiannya cenderung meninggi tiap tahunnya. Kondisi ini merupakan permasalahan saat ini dan masa depan Kuala Pembuang yang perlu dicarikan pemecahannya. Bila dikaitkan dengan bahaya bencana alam, daerah Kuala Pembuang ini berada di Zona VI, yaitu zona stabil. Dengan demikian, daerah Kuala Pembuang ini merupakan daerah aman gempa dan juga tsunami di Indonesia.
Dengan melihat potensi, prospek, permasalahan saat ini, dan kemungkinan permasalahan masa depan, pengembangan Kuala Pembuang diarahkan dengan konsep kota kanal berbasis agro. Berikut diuraikan beberapa konsep perencanaan yang mengakomodasi potensi, kemungkinan prospek, dan permasalahan yang ada.
Jaringan irigasi yang telah ada dikembangkan menjadi kanal yang melintasi kota sebagai antisipasi menjalarnya pasang air sungai. Kanal ini juga tetap difungsikan sebagai jaringan irigasi bagi areal pertanian/perkebunan yang merupakan hinterland-nya Kuala Pembuang. Pada masa datang, kanal ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai jalur wisata dalam kota sehingga akan memberi potensi pendapatan asli daerah.
Berkaitan dengan kawasan sisi selatan kota yang berupa rawa, tambak, dan pantai sepanjang sekitar dua kilometer dari kawasan terbangun kota, dengan memetik pengalaman dampak negatif akibat pengembangan kota pesisir, kawasan pesisir ini dijadikan lahan konservasi dan diperuntukkan sebagai zona penyangga kota.
Zona penyangga ini berfungsi juga sebagai zona antisipasi meningginya air laut akibat siklus pasang surut. Untuk keperluan itu, tata ruangnya dibagi atas lima zona, yaitu (dari kompleks kantor bupati ke selatan) areal hutan kota berupa penanaman pohon rindang, areal kanal sebagai antisipasi air pasang, areal konservasi dengan menanam kelapa dan pohon rindang, areal konservasi tambak dengan menanam pohon api-api pada pematang, dan areal konservasi pantai dengan menanam kelapa dan hutan mangrove.
Dengan hutan mangrove ini diharapkan keberadaannya akan menjadi tempat hidup dan berkembang biak ikan, udang, burung, dan satwa liar lainnya seperti bekantan, bangau tongtong, dan burung migran sehingga keberadaan hutan mangrove ini juga akan menambah potensi pariwisata.
Berkaitan dengan potensi agro dan guna terwujudnya konsep agrobisnis bagi Kuala Pembuang dan desa-desa satelitnya, maka pasar induk kota tetap diletakkan di tepi sungai dan berada di kawasan pusat kota. Tempat pelelangan ikan (TPI) diletakkan di tepi sungai pada kawasan pusat kota. Pelabuhan perikanan diletakkan di tepi sungai utama kota dan letaknya berdekatan dengan TPI.
Agar suasana pertanian, perkebunan, dan perikanan tetap tercipta di dalam kota, di antara pasar induk kota dan TPI diletakkan area pusat perdagangan bahan, alat, dan bibit pertanian, perkebunan, serta perikanan dan terletak di tepi sungai. Di seberang areal pusat perdagangan itu diletakkan kawasan industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Untuk mewujudkan konsep agropolitan sebagai basis agro bagi kota bersangkutan, diciptakan ketergantungan dan keseimbangan hasil kegiatan pertanian di pedesaan yang merupakan kampung satelit bagi kota. Caranya dengan membangun pasar hasil pertanian, perikanan, dan perkebunan di tiap pedesaan yang diselenggarakan bergantian.
Kuala Pembuang merupakan salah satu dari puluhan permukiman tepi sungai di pesisir Kalimantan yang pertama kali di era kemerdekaan ini berkembang sebagai kawasan perkotaan. Bila meninjau permukiman tepi sungai di pesisir Kalimantan, sebagian besar permukiman itu memiliki kemiripan dengan Kuala Pembuang.
Karakter di Kalimantan umumnya merupakan sungai pasang surut. Akibat siklus pasang surut ini, apa yang terjadi di Kuala Pembuang, yaitu adanya banjir air pasang sungai, kemungkinan besar juga terjadi di permukiman tersebut. Begitu pula sektor unggulan seperti yang dimiliki Kuala Pembuang kemungkinan besar juga menjadi sektor unggulan bagi permukiman tepi sungai di pesisir.
Dewasa ini isu pemekaran wilayah mencuat di mana-mana. Kalimantan, yang merupakan pulau terbesar di Indonesia dan tiap kabupatennya memiliki wilayah sangat luas, kemungkinan besar suatu saat juga akan melakukan pemekaran wilayah lagi.
Pemekaran wilayah tersebut kemungkinan besar suatu saat juga mengakibatkan berubahnya fungsi beberapa permukiman tepi sungai di pesisir menjadi ibu kota kabupaten. Dengan perubahan ini, terjadilah proses perubahan wilayah dari pedesaan pesisiran menuju perkotaan pesisiran.
Konsep pengembangan kota dan model antisipasi air pasang laut yang direncanakan di Kuala Pembuang ini dapat dijadikan alternatif mengembangkan permukiman tepi sungai di pesisir Kalimantan bila akan diubah menjadi wilayah perkotaan.
Selasa, 10 Mei 2011
Sabtu, 07 Mei 2011
KAWASAN TEPIAN AIR TEMPO DOELOE
KALTENG
Pahandut 1929 (Cikal Bakal Palangka Raya)

Sampit 1947
Sampit 1947
Sampit 1920
Kuala Kapuas 1947
Kuala Kapuas 1947
Mendawai Pangkalanbun 1938
Kampung Raja, Pangkalanbun 1940
Sukamara, 1940an.
Sukamara 1940an
Puruk Cahu
Nanga Bulik 1930an.
KALSEL, KALBAR & KALTIM
Banjarmasin
Banjarmasin (Kini Masjid Raya)
Pontianak
Kanal kota Pontianak 1948
Samarinda 1920
Samarinda 1920
Kanal kota Samarinda 1920
Balikpapan 1955
Balikpapan 1955
Pahandut 1929 (Cikal Bakal Palangka Raya)

Sampit 1947
Sampit 1947
Sampit 1920
Kuala Kapuas 1947
Kuala Kapuas 1947
Mendawai Pangkalanbun 1938
Kampung Raja, Pangkalanbun 1940
Sukamara, 1940an.
Sukamara 1940an
Puruk Cahu
Nanga Bulik 1930an.
KALSEL, KALBAR & KALTIM
Banjarmasin
Banjarmasin (Kini Masjid Raya)
Pontianak
Kanal kota Pontianak 1948
Samarinda 1920
Samarinda 1920
Kanal kota Samarinda 1920
Balikpapan 1955
Balikpapan 1955
Jumat, 06 Mei 2011
KANALISASI KALIMANTAN ERA BELANDA, SOEKARNO DAN SOEHARTO
Oleh : Wijanarka
Terbit Dalam Harian Kalteng Pos, November 2008
Kanal pernah dipakai oleh Belanda maupun pemerintah Soekarno dalam menciptakan sistem transportasi di bagian hilir Kalimantan. Bahkan kanal dipakai juga oleh Pemerintahan Soeharto ketika Proyek Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar di Kalteng dilaksanakan.
Berawal ketika Belanda berhasil menguasai Banjarmasin. Untuk dapat berexpansi keseluruh Kalimantan, kanal dipakai guna membangun sistem transportasi di bagian hilir Kalimantan. Adalah JJ Meijer (1880), penguasa saat itu menggagas dibuatnya kanal (anjir / handil) Serapat. Gagasan ini direalisasikan oleh Broers dan kanal Serapat selesai dibuat pada tahun 1890. Kanal Serapat yang menghubungkan Sungai Barito dan Sungai Kapuas (Kalteng) ini dibangun dengan lebar 30 meter, panjang 28 km dan kedalamannya 3 meter. Dalam perkembangannya, Morggenstorm pengusasa saat membangun kanal lagi dan di tahun 1938, kanal Tamban sepanjang 32 km selesai dibangun.
Di era kemerdekaan, pemerintahan Soekarno merencanakan Trans Kalimantan bagian hilir melalui Program Proyek Kanalisasi. Tahap pertama Program Proyek Kanalisasi ini adalah dengan membangun Kanal Raksasa yang akan menghubungkan wilayah Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Barat (waktu itu Kalimantan Tengah masuk wilayah Kalimantan Selatan). Namun pada akhirnya, Proyek Kanalisasi Nasional ini tidak terealisasi sepenuhnya. Produk Proyek Kanalisasi Nasional adalah kanal Basarang dan kanal Kelampan yang selesai dibangun tahun 1950. Kedua kanal ini menghubungkan sungai Kapuas dan sungai Kahayan. Keberhasilan dua proyek ini oleh Soekarno diuji coba untuk dilalui ketika Soekarno akan memancangkan Tiang Pertama Pembangunan Kota Palangka Raya tahun 1957. Selain itu, dua kanal juga dibuat, yaitu kanal Balandean (1961) dan kanal Berangas (1965).
Di era Pemerintahan Orde Baru, Pemerintahan Soeharto lebih menfokuskan jalan darat daripada jalan air dalam program Trans Kalimantan. Akan tetapi ketika dicanangkan PLG, kanal juga dipakai dalam mengembangkan lahan tersebut. Di era pemerintahan Soeharto ini tepatnya pada tahun 1996, Ide Soekarno yang waktu itu akan membuat kanal raksasa, oleh pemerintah Soeharto pada bagian antara Sungai Sabangau dan Sungai Kahayan direalisasikan (sekitar 1 km). Bahkan dalam PLG tersebut pada bagian paling utaranya telah dibuat kanal yang menghubungkan sungai Kahayan - sungai Kapuas – sungai Mantangai – sungai Mangkatip (sekitar 81 km).
Dalam perkembangan kanalisasi di Kalimantan tersebut, ternyata sejarah pernah merencanakan adanya kanal raksasa yang akan menghubungkan Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah hingga Kalimantan Barat (Banjarmasin hingga Pontianak). Dengan adanya rencana ini berarti dari Propinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah hingga Propinsi Kalimantan Barat akan ada rencana minimal sebelas kanal raksasa yang menghubungkan dua belas sungai besar di tiga propinsi tersebut. Ke sebelah kanal yang dimaksud adalah pertama, kanal penghubung Sungai Barito - Sungai Kapuas (Kalteng). Kedua, kanal penghubung S Kapuas - S Kahayan. Ketiga, kanal penghubung S. Kahayan - S Sabangau. Keempat, kanal penghubung S Sabangau - S Katingan. Kelima, kanal penghubung S Katingan - S Mentaya. Keenam, kanal yang penghubung S Mentaya - S Seruyan. Ketujuh, kanal penghubung S Seruyan - S Lamandau. Kedelapan, kanal penghubung S Lamandau - S Kendawangan. Kesembilan, kanal penghubung S Kendawangan - S Pawan. Kesepuluh, kanal penghubung S Pawan - S Kapuas (di Kalbar). Dan yang kesebelas adalah kanal penghubung S Kapuas - S Landa.
Dari tiga era pemerintahan tersebut, dua kanal penghubung S Barito - S Kapuas (Kalteng) telah dibangun oleh Belanda. Pada era pemerintahan Soekarno, empat kanal juga telah dibangun. Dalam peta terbitan Army Map Service Corps Of Enginering tahun 1964 terlihat juga rencana kanal yang menghubungkan sungai Mentaya dengan sungai Katingan dan rencana kanal yang menghubungkan sungai Katingan menuju sungai Sebangan (Sabangau). Selain itu, dalam peta terbitan Army Map Service Corps Of Enginering tahun 1968 terlihat juga rencana kanal yang menghubungkan sungai Kahayan (dari muara anjir Basarang – sungai Kahayan) menuju sungai Sabangau. Dan dalam perkembangannya, pada era pemerintahan Soeharto, dua kanal penghubung dua sungai juga telah dibangun.
Dengan demikian meskipun terdapat era pemerintahan yang berbeda, ternyata kesinambungan gagasan kanal di Kalimantan tercipta meskipun belum seluruhnya. Namun demikian, secara lokasinya, penempatan kanal tiga era tersebut ada perbedaannya. Kanal era pemerintahan Belanda dan Sukarno dibangun cenderunng pada bagian hilir Kalimantan. Oleh karenanya hingga kini, fungsi kanal sebagai jalur transportasi sungai sebagian besar masih tercipta (hanya kanal Basarang kini jarang dilalui kapal sehingga airnya selalu tenang. Hal dikarenankan oleh adanya jalan darat trans Kalimantan yang dibangun sekitar 50 meter ditepinya). Kondisi ini didukung pula oleh adanya budaya bermukim tepi sungai yang masih dominan pada bagian hilir Kalimantan. Sedangkan kanal era pemerintahan Soeharto dibangun cenderung pada bagian tengah Kalimantan dan memotong kubah gambut, sehingga fungsi kanal sebagai jalur transportasi air tidak optimal. Kondisi ini didukung pula oleh pengembangan permukiman-permukiman bagian tengah Kalimantan yang cenderung direncanakan meninggalkan budaya bermukim tepi sungai.
Dengan adanya pembangunan kanal-kanal terebut apakah mengindikasikan bahwa kanal memang tepat dipakai sebagai penghubung daerah-daerah di bagian hilir Kalimantan?. Apakah kanal dinilai memang lebih efektif dan efisian dari pada jalan darat guna menghubungkan daerah - daerah di bagian hilir Kalimantan ?,. mengingat struktur tanah dibagian hilir Kalimantan yang labil sehingga perlu penanganan teknologi jalan darat yang lebih mahal (Mungkin, melalui kanal-kanal tersebut, dengan speed boat, Banjarmasin Sampit dapat ditempuh dalam waktu sekitar 5 jam). Apakah dengan kanal tersebut juga akan berperan dalam pelestarian dan pengembangan budaya bermukim tepi sungai di bagian hilir Kalimantan ?.
Kini, dari kesebelas kanal penghubung sungai besar di tiga propinsi di Kalimantan ini, baru tiga kanal yang terealisasi sehingga masih ada delapan kanal penghubung sungai besar yang belum terealisasi. Akankan, era pemerintahan-pemerintahan selanjutnya akan meneruskan kesinambungan gagasan kanal di bagian hilir Kalimantan sehingga nantinya tercipta kanal yang menghubungkan Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah hingga Kalimantan Barat ?.
PALANGKA RAYA : KOTA BARU MANDIRI YANG KINI MINIM LAPANGAN PUBLIK
Oleh : Wijanarka
Terbit Dalam Harian Kalteng Pos, Agustus 2007
Lapangan Publik merupakan salah satu komponen kota yang mutlak harus ada. Idealnya, dalam Wilayah RT (Rumah Tangga) minimal harus memiliki satu Lapangan Publik seluas lapangan Bulu Tangkis. Dalam wilayah RW (Rukun Warga), minimal harus memiliki satu Lapangan Publik seluas dua kali lapangan Bola Volley atau Bola basket. Dalam wilayah Kelurahan dan Kecamatan, minimal harus memiliki satu Lapangan Publik seluas Lapangan Sepakbola. Dan, dalam wilayah Kota, minimal harus memiliki satu atau dua (untuk kota yang sekaligus sebagai Ibukota Propinsi) Lapangan Publik yang mampu menampung seluruh komponen masyarakat ketika dilangsungkan Upacara 17 Agustus. Selain lapangan public pada lingkungan kota tersebut, idealnya juga di depan kantor kelurahan terdapat lapangan public seluas minimal dua kali lapangan Bola Basket dan didepan kantor kecamatan terdapat lapangan public minimal seluas lapangan sepakbola.
Kota Baru Mandiri adalah suatu kota yang dibangun pada lahan yang masih kosong dan jarak terdekat dengan kota lainnya adalah sekitar 250 km. Karena lahannya yang masih kosong, tentunya relative sangat mudah dalam melaksanakan pembangunan kota yang mana tentunya didahului dengan Perencanaan Tata Kotanya. Bila dikaitkan dengan Lapangan Publik, tentunya juga relative sangat mudah dalam mewujudkan Lapangan-Lapangan Publik untuk wilayah RT, RW, Keluruhan, Kecamatan dan Lapangan Publik lingkup Kota seperti diatas.
Kini Minim Lapangan Publik
Palangka Raya merupakan Kota Baru Mandiri yang dibangun di awal era kemerdekaan. Memperhatikan Rencana Kota Palangka awal mula, sebetulnya Lapangan-Lapangan Publik untuk Lingkup Kota telah direncanakan. Akan tetapi kini sebagian besar Lapangan Publik tersebut telah dibangun gedung-gedung pemerintah dan swasta. Lapangan Publik yang kini bernama Lapangan Sanaman Mantikei yang direncanakan membentang dari jalan yang kini bernama JL. A Yani hingga Jl. Diponegoro, kini telah dibangun gedung-gedung pemerintah, Selain itu, keberadaannyapun kini telah dipagar sehingga menjadikannya sebagai Ruang Privat. Lapangan Publik di Jl. Panjaitan dan Jl. Katamso, kini telah dibangun Gedung Betang Mandala Wisata dan Gedung PKK. Lapangan Publik di Jl. Diponegoro, kini telah dibangun Gedung Wanita. Empat Lapangan Publik kembar di setengah sekeliling Bundaran Besar, kini telah dibangun Mall, Kantor Transmigrasi dan Kantor Kehutanan. Lapangan Publik di Jl. Sudirman, kini juga telah dibangun bangunan. Lapangan Publik di depan Peranggrahan Iseng Mulang, kini keberadaan dipagar dan dianggap sebagai halaman milik Pesanggrahan. Lapangan public yang tersisa yang sesuai dengan Rencana Awal Kota Palangka Raya kini hanya berupa Lapangan Publik di Jl Juanda.
Pesanggrahan Iseng Mulang tempo dulu dan saat ini. Kini jalan didepan lapangan publik itu diberi pintu, sekeliling lapangan dibagar. Lapangan yang dulu bersifat publik kini menjadi lapangan privat (Menjadi halaman depannya Pesanggrahan Iseng Mulang)
Dalam perkembangannya, Lapangan-lapangan Publik untuk Kota Palangka Raya jarang sekali direncanakan dalam Sejarah Tata Ruang Kota Palangka Raya. Meskipun ada, dalam pelaksanaannya kalah cepat dengan rencana pengkaplingan lahan yang direncanaan oleh Swadaya Masyarakat. Meskipun ada, lapangan-lapangan public tersebut hanya ada di permukiman Perumnas atau Developer Real Estat skala besar hingga menengah, akan tetapi keberadaannya pun kini sebagian telah dibangun oleh masyarakat penghuninya untuk Bangunan Umum maupun Religius. Akibatnya, kini sebagai kota baru mandiri, Palangka Raya minim sekali lapangan-lapangan public.
Bukti minimnya Lapangan public tersebut terlihat ketika berlangsung pesta demokrasi (Pemilu), TPS – TPS didirikan tidak di lapangan public akan tetapi didirikan di halaman rumah warga, kapling orang yang masih kosong, halaman kantor-kantor pemerintah, halaman sekolahan, tempat parkir Ruko dan di jalan-jalan lingkungan. Bukti lainnya, dalam rangka memeriahkan HUT RI, lomba-lomba untuk anak-anak, lomba panjat pinang dan tarik tambang dilaksanakan juga di halaman rumah warga, tanah orang yang masing kosong dan di jalan-jalan lingkungan bahkan dihalaman kantor. Lomba Bola Volley atau bulu tangkis antar RT dalam lingkup satu RW, atau antar RW dalam lingkup satu kelurahan sebagian besar tidak dilaksanakan secara menyeluruh sekota Palangka Raya. Hanya RW atau Kelurahan yang memiliki lapangan Bola Volley dan lapangan bulu tangkis yang melaksanakan kegiatan ini. Demikian halnya dengan malam perayaan memperingati HUT RI, sebagain besar perayaan lingkup RT atau RW dilaksanakan di jalan lingkungannya atau rumah salah satu warga atau tanah warga yang masih kosong. Bahkan malam hiburan perayaan HUT RI atau perayaan-perayaan lainnya untuk lingkup propinsi / kota, dilaksanakan di tepi jalan Bundaran Besar atau di tepi Jl. Yos Sudarso. Dengan minimnya lapangan public tersebut, dikawatirkan ke depan akan memberikan dampak negative bagi warga kotanya dalam berkehidupan bermasyarakat. Padahal, di Lapangan Publik itulah interaksi social antar warga tercipta. Oleh karenanya, dengan minimnya lapangan public tersebut, dikawatirkan juga sifat egoisme warga kota semakin meningkat.
Harapan Masa Depan
Memperhatikan kondisi wilayah terbangun kota Palangka Raya saat ini, memang menciptakan lapangan public untuk lingkup RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan sangatlah sulit. Hal ini disebabkan karena pada wilayah terbangun kota Palangka Raya tersebut, sebagian besar telah dibangun. Walaupun masih berupa tanah / lahan kosong, sebetulnya tanah / lahan yang kosong tersebut telah ada pemiliknya.
Memperhatikan kondisi wilayah kota Palangka Raya setelah Jalan Lingkar Dalam menuju ke arah sungai Sabangau, sepertinya wilayah ini relative lebih mudah direncanakan untuk menciptakan lapangan-lapangan public lingkup RT, RW dan Kelurahan. Dengan masih luasnya wilayah kota Palangka Raya tersebut dibandingkan dengan wilayah terbangun kota Palangka Raya saat ini, dan dengan merencanakan kawasan setelah Jalan Lingkar Dalam menuju ke arah sungai Sabangau dengan menampilkan lapangan-lapangan public untuk setiap satu wilayah RT, kedepan Palangka Raya sebagai Kota Baru Mandiri tidak lagi minim Lapangan Publik akan tetapi Kaya akan Lapangan Publik. Selain itu, peran Perumnas dan Developer Real Estat skala besar dan menengah juga menjadi harapan dalam menciptakan lapangan-lapangan public pada permukimannya.
Dengan demikian suatu saat nanti, adanya lapangan-lapangan public yang direncanakan dan diciptakan pada tiap RT akan meningkatkan kualitas berkehidupan bermasyarakat bagi warga kotanya. Dengan adanya lapangan public pada tiap RT, anak-anak warga tidak lagi bermain di jalan-jalan lingkungan akan tetapi bermain di lapangan RT. Bila ada perayaan HUT RI, tidak lagi dilaksanakan di jalan-jalan lingkungan akan tetapi dilaksanakan di Lapangan RT atau RW. Bila ada pesta demokrasi, TPS-TPS dengan sendirinya akan didirikan oleh warga di Lapangan-Lapangan public tersebut.
Dengan adanya lapangan RT / RW atau Kelurahan tersebut dan adanya antusias warga dalam rangka memperingati HUT RI melalui Olah Raga, siapa tahu atlet unggulan Bulu Tangkis Nasional berasal dari salah satu atau lebih warga RT di kota Palangka Raya. Siapa tahu atlet unggulan Bola Volley atau Bola Basket Nasional berasal dari salah satu atau lebih warga RW di kota Palangka Raya. Dan Siapa tahu juga, atlek unggulan Sepak Bola Nasional berasal dari salah satu atau lebih warga Kelurahan atau Kecamatan di Palangka Raya. Semoga.
TREN GENTENG METAL BERPOLA JAWA DAN PUDARNYA KARAKTERISTIK LOKAL PADA GEDUNG - GEDUNG NEGARA
Oleh : Wijanarka
Terbit Dalam Harian Kalteng Pos, September 2007
Atap bangunan gedung / arsitektur merupakan salah satu simbol suatu budaya yang dihasilkan suatu daerah, yang mana antara satu daerah dengan daerah lain atau antara satu budaya dengan budaya lain menghasilkan bentuk atap yang berbeda-beda. Perbedaan atap bangunan gedung / arsitektur suatu daerah atau budaya dengan yang lainnya dipertegas dengan perbedaan tekstur penutup atap sehingga tiap daerah atau budaya akan menghasilkan image karakter atap yang berbeda-beda juga. Oleh karenanya, pasti tiap daerah atau budaya memiliki karakteriktik lokal pada atap bangunan gedung / arsitektur yang dihasilkannya.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (dikenal dengan UUBG), mempersyaratkan bahwa Arsitektur Bangunan Gedung harus mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa (Pasal 14 ayat 1). Dipersyaratkan lebih lanjut bahwa penanpilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 harus memperhatikan bentuk dan karakteristik arsitektur dan lingkungan yang ada di sekitarnya. Pasal 14 ayat 1 tersebut bermaksud untuk mendorong perwujudan kualitas bangunan gedung dan lingkungan yang mampu mencerminkan jati diri dan menjadi teladan bagi lingkungannya, serta yang dapat secara arif mengakomodasikan nilai-nilai luhur budaya setempat. Dengan demikian kata kunci dalam pasal tersebut adalah harmonisasi penerapan perkembangan arsitektur dan rekayasannya yang pada akhirnya image karakteristik arsitektur lokal tetap terjaga.
Bila ditinjau dari kepemilikannya, pada dasarnya bangunan gedung dimiliki oleh orang perseorangan, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung. Selain itu secara kepemilikan, bangunan gedung juga dapat dimiliki oleh negara yang mana dalam tulisan ini lebih lanjut disebut Gedung Negara / Pemerintah. Dalam penerapannya bangunan Gedung Negara / Pemerintah tersebut antara lain berupa Gedung Kantor Pemerintah Propinsi atau Kota / Kabupaten, Rumah Jabatan, Gedung DPRD, Gedung Sekolahan / Perguruan Tinggi yang dikelola oleh Negara / Pemerintah, gedung-gedung publik seperti Pasar dan Gedung Serba Guna yang juga dikelola oleh Negara / Pemerintah dan gedung-gedung lainnya yang secara pengelolaannya dan pembangunannya didanai oleh Negara / Pemerintah. Dengan memperhatikan kepemilikan tersebut, seharusnyalah Gedung – Gedung Negara / Pemerintah mengikuti persyaratan yang disyaratkan dalam pasal 14 ayat 1 karena UU tersebut ditanda tangani oleh Presiden RI selalu Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan RI. Oleh karenanya sudah barang tentu Gedung Gedung Negara / Pemerintah ataupun gedung-gedung yang dikelola oleh Negara / Pemerintah baik pada Tingkat Pusat, Tingkat Propinsi dan Tingkat Kota / Kabupaten seharusnya menerapkan persyaratan yang dimaksud. Mengapa harus oleh Gedung Negara / Pemrintah ?.
Bila Memperhatikan perkembangan tren aliran Arsitektur dan status kepemilikan bangunan gedung, kata kunci yang ada dalam pasal 14 ayat 1 tersebut paling sangat mudah diterapkan pada Gedung Negara / Pemerintah secara maximal. Sedangkan untuk bangunan gedung milik orang perseorangan, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan sepertinya sangat sulit diterapkan secara maximal. Hal ini disebabkan karena faktor kepemilikannya yang sangat dominan sehingga terkadang pemilik bangunanlah yang menentukan aliran arsitektur dan bahan bangunanya sesuai dengan yang diidam-idamkan. Selain itu, Peraturan Bangunan yang didalamnya antara lain mengatur penggunaan bahan-bangunan, penampilan bangunan, warna bangunan untuk tiap daerah sebagian besar belum dihasilkan oleh Pemerintah – Pemerintah Daerah. Oleh karenanya, harmonisasi penerapan perkembangan arsitektur dan rekayasannya yang pada akhirnya karakteristik lokal tetap terjaga, pada bangunan-bangunan gedung selain Gedung Negara / Pemerintah sulit tercapai. Dengan demikian, Gedung Negara / Pemerintah merupakan harapan utama untuk tetap menampilkan karakteristik lokal sehingga Gedung Negara / Pemerintah tersebut mencerminkan jati diri dan menjadi teladan dalam menampilkan karakteristik lokal bagi gedung-gedung lainnya.
Memperhatikan perkembangan bahan bangunan di Indonesia, pada tahun 1990-an, muncul bahan bangunan baru penutup atap, yang kini dikenal Genteng Metal. Karena publikasinya yang besar-besaran, ditahun 2000-an Genteng Metal ini sangat populer di dunia Konstruksi Rancang Bangunan Gedung. Hal ini disebabkan karena sifatnya yang ringan, tidak bocor, murah berkaitan dengan konstruksi kuda-kudanya dan menawarkan banyak pilihan warna dan pilihan pola. Kepopuleran Genteng Metal ini pada akhirnyapun mempengaruhi konstruksi rancang bangunan gedung di daerah-daerah.
Bila mengkaji pola genteng metal tersebut, genteng-genteng metal yang dihasilkan oleh pabrik-pabrik pembuat genteng metal pada prinsipnya pola gentengnya menyerupai beberapa genteng penutup atap rumah-rumah tradisional yang ada di nusantara. Akan tetapi, dewasa ini genteng metal berpola genteng tanah liat sering dipakai dan menjadi tren bagi pembangunan gedung-gedung baru maupun rehab gedung milik Negara / Pemerintah. Bila kita perhatikan, genteng metal berpola genteng tanah liat ini pada dasarnya mengikuti pola genteng yang ada pada rumah-rumah tradisional Jawa (pola mantili dan pola kodoan). Dengan demikian, genteng metal berpola Jawa ini, kini menjadi populer dan dikawatirkan kepopulerannya tersebut menghilangkan image karakteriktik lokal pada bangunan-bangunan gedung milik negara yang ada di luar Jawa, yang mana seharusnya gedung-gedung milik negara yang dibangun di luar Jawa tersebut tetap mempertahankan / mengkonservasi image karakteriktik Arsitektur Lokal-nya sesuai dengan UUBG.
Memperhatikan gedung-gedung negara / pemerintah yang ada di Kalteng sebelum era tahun 2000-an, image karakteriktik lokal pada atap-atapnya masih mencerminkan karakteriktik atap arsitektur lokal. Hal ini disebabkan karena penutup atapnya tetap menggunakan genteng sirap (atau genteng yang menyerupai sirap, misalnya : genteng tegola) sebagaimana yang telah diterapkan pada arsitektur-arsitektur tradisionalnya yang juga merupakan salah satu produk budaya setempat. Akan tetapi, mulai tahun 2002-an, ketika genteng metal menjadi populer di Kalteng dan terlebih lagi sulitnya pengadaan genteng sirap, maka keberadaan genteng sirap mulai ditinggalkan dalam pembangunan / rehab gedung-gedung negara / pemerintah di Kalteng. Kepopuleran genteng metal ini didukung juga karena biaya konstruksi genteng metal lebih rendah daripada genteng sirap. Dengan demikian, kini sejumlah Kantor Bupati, Gedung DPRD Kab, gedung-gedung kantor pemerintah / negara, Rumah Jabatan, sekolahan milik pemerintah / negara, gedung-gedung Perguruan Tinggi Negeri, gedung serba guna milik negara / pemerintah di Kalteng telah merubah penggunaan genteng sirap menjadi genteng metal. Sayangnya, genteng metal yang diterapkan adalah genteng metal berpola Jawa, sehingga kini di Kalteng sedang terjadi pemudaran karakteriktik lokal pada penutup atap gedung-gedung negara / pemerintah. Pepudaran tersebut dipertegas lagi dengan menampilkan warna biru, hijau, merah bata / merah hati dan oranye pada atap metalnya yang mana warna-warna tersebut sebetulnya bukan merupakan warna ciri khas atap arsitektur tradisional / lokal yang ada di Kalteng.
Berdasarkan UUBG pasal 14 ayat 1 dan memperhatikan uraian diatas, sangatlah tepat bila gedung-gedung negara / pemerintah yang ada di Kalteng tetap memcerminkan karakteriktik lokal pada penutup atapnya sehingga dapat menjadi teladan bagi lingkungan disekitarnya. Memperhatikan minimnya bahan bangunan sirap dan sedang populernya genteng metal, memang tidak ada pilihan lagi bahwa genteng metal kini menjadi pilihan alternatif yang cenderung dinilai tepat (Walaupun secara iklim tropis, genteng metal tidak sesuai untuk daerah Kalteng, karena salah satunya mengakibatkan suhu ruangan dan lingkungan sekitarnya meningkat. Genteng Metal dan Seng sebetulnya untuk daerah pegunungan / dingin). Akan tetapi, sangatlah arif bila pola dan warna genteng metal yang dipakai untuk membangun atau merehab gedung-gedung negara / pemerintah adalah genteng metal yang pola dan warnanya menyerupai pola dan warna genteng sirap (Walaupun sebetulnya ada juga alternatif lain selain genteng metal yang pola dan warnanya menyerupai pola dan warna sirap). Dengan demikian, meskipun menggunakan bahan yang baru namun keharmonisan penerapan perkembangan arsitektur dan rekayasannya tetap tercipta. Dan pada akhirnya image karakteristik arsitektur lokal tetap terjaga pada gedung-gedung negara / pemerintah di Kalteng, sebagaimana yang dimaksudkan dalam UUBG pasal 14 ayat 1.
MEMBANGUN ARSITEKTUR KOTA TANPA MEMBEBANI LAHAN BAGIAN JALAN
Oleh : Wijanarka
Terbit Dalam Harian Kalteng Pos, November 2008
Lahan Bagian Jalan pada dasarnya terdiri dari Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA), Ruang Milik Jalan (RUMIJA) dan Ruang Pengawasan Jalan (RUWASJA). Ruang Manfaat Jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang Manfaat Jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh departemen yang berwenang. Ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi median, pengerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. Trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki (baik untuk pejalan kaki sehat jasmani maupun untuk penyandang cacat), walau pada prakteknya banyak digunakan untuk keperluan lain semisal parkir atau tempat berjualan.
Ruang Milik Jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Ruang Milik Jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan. Sejalur tanah tertentu dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jalan.
Ruang Pengawasan Jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan. Ruang Pengawasan Jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan. Ruang pengawasan jalan merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.
Bila ditinjau dari pemakaian lahannya, lahan Bagian Jalan dipergunakan untuk : 1). Pendirian / Pemasangan Papan Reklame, Plank Petunjuk Jalan dan Sejenisnya, 2). Jalan Masuk ke Lokasi Bangunan dan sejenisnya, 3). Pemasangan tiang listrik, telepon dan sejenisnya, 4). Pemakaian, pemasangan, penanaman utilitas seperti : a). Jaringan pipa air, gas bahan bakar dan sejenisnya, b). Jaringan kabel listrik dan telepon dan c). Pembuatan saluran air, 5). Pengembangan persilangan jalan dan 6). Pemakaian tanah untuk tujuan lain (misalnya resapan air hujan) yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkembangannya, Lahan Bagian Jalan kini tidak berfungsi secara opitimal seperti uraian diatas. Salah satu penyebab utama adalah adanya pembangunan arsitektur di tepi-tepinya.
Pembangunan arsitektur terutama di kawasan kota, kini kerap kali cenderung hanya mementingkan dirinya sendiri daripada mengedepankan kepentingan umum. Perencanaan arsitektur yang dibangun di kawasan kota cenderung dirancang tanpa memperhatikan dampak negatif yang dihasilkannya. Tiga dampak negatif yang sering dihasilkan oleh pembangunan arsitektur-arsitektur terutama di kawasan kota terhadap Lahan Bagian Jalan adalah 1). Terjadinya Parkir Kendaraan, 2). Peningkatan Air Hujan dan 3). Terjadinya Efek Rumah Kaca.
Dewasa ini pembangunan arsitektur di kawasan kota direncanakan tanpa memikirkan area parkir yang dibutuhkan. Sebagai contoh, suatu kantor dengan jumlah pegawai 50 orang, tentunya paling tidak kantor tersebut menyediakan lahan parkir untuk 20 orang pegawai yang berkendaraan roda empat dan 30 orang pegawai yang berkendaraan roda dua, belum lagi untuk tamunya. Bila rata-rata tiap jamnya dikunjungi oleh 2 orang tamu berkendaraan roda empat misalnya, berarti kantor tersebut juga harus menyediakan lahan parkir roda empat tambahan untuk 2 orang tamu (belum lagi untuk tamu berkendaraan roda dua). Kondisi kebutuhan lahan parkir tersebut akan membengkak bila fungsi arsitekturalnya lebih bersifat publik misalnya bank dan pertokoan. Karena perencaanannya kurang memperhatikan dampak tersebut, entah arsiteknya atau pemilih proyeknya yang merekomendasikan : ” biarlah mereka parkir di jalan saja”. Kondisi ini mengakibatkan penyempitan Lahan Bagian Jalan yang berdampak pula lalu lintas jalan tidak lancar, sehingga kepentingan umum untuk memperoleh kenyamanan berlalu lintas terganggu.
Dewasa ini pembangunan arsitektur di kawasan kota juga direncanakan tanpa memikirkan sistem pembuangan air hujan yang ramah lingkungan. Indonesia yang terdiri dari dua musim, tentunya akan mengalami musim hujan. Adanya musim penghujan, selama ini pembangunan arsitektur cenderung tidak memperhatikan dampak yang dihasilkan. Seluruh air hujan yang menimpa arsitektur tersebut kerap kali selalu dibuang ke drainase kota yang ada di Lahan Bagian Jalan. Akibatnya, bila hujan tiba, saluran drainase kota akan menampung air hujan baik dari Lahan Bagian Jalan maupun dari arsitektur-arsitektur yang ada di tepi-tepinya. Oleh karenanya, terkadang saluran drainase kota yang ada di Lahan Bagian Kota tidak mampu menampung air hujan sehingga Lahan Bagian Jalan menjadi banjir. Kini pertanyaannya : ” Mengapa arsitektur di tepi Bagian Jalan tidak berperan serta turut membuang / mengembalikan air hujan ke bumi melalui lahan miliknya ? ”.
Selain itu, dewasa ini pembangunan arsitektur di kawasan kota juga mengakibatkan efek rumah kaca di Lahan Bagian Jalan. Adanya efek rumah kaca akibat pembangunan arsitektur tersebut mengakibatkan juga terjadinya peningkatan suhu sehingga Lahan Bagian Jalan menjadi panas. Hal ini disebabkan antara lain, 1). Lahan arsitektur yang seluruhnya diberi perkerasan (diplester), 2). Minimnya bahkan tidak adanya penghijauan di lahan milik arsitektur, dan 3). Warna / Bahan dan penampilan kaca yang menyilaukan. Kini pertanyaannya : ” Mengapa arsitektur di tepi Bagian Jalan juga tidak berperan serta turut menurunkan suhu Lahan Bagian Jalan ? ”.
Lahan Bagian Jalan dan bangunan Arsitektur merupakan satu kesatuan sistem perkotaan yang saling memberikan keuntungan. Akan tetapi, dewasa ini bangunan arsitektur terutama di kawasan kota cenderung tidak memberikan keuntungan bagi Lahan bagian Jalan akan tetapi justru memberikan beban negatif bagi Lahan Bagian Jalan tersebut. Untuk itu, sudah saatnya, kini pembangunan arsitektur terutama di kawasan kota tidak lagi memberikan dampak negatif bagi Lahan Bagian Jalan. Tersedianya area parkir yang mencukupi di lahan arsitektur, turut serta membuang / mengembalikan sebagian air hujan ke bumi melalui lahan arsitektur (tidak seluruhnya diplester), menami pepohonan di lahan arsitektur serta menampilkan warna dan bahan bangunan yang tidak menimbulkan efek rumah kaca merupakan beberapa contoh pembangunan arsitektur kota yang tidak membebani Lahan Bagian Jalan.
Langganan:
Postingan (Atom)






























