Jumat, 06 Mei 2011

MEMBANGUN ARSITEKTUR KOTA TANPA MEMBEBANI LAHAN BAGIAN JALAN


Oleh : Wijanarka 
Terbit Dalam Harian Kalteng Pos, November 2008

Lahan Bagian Jalan pada dasarnya terdiri dari Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA), Ruang Milik Jalan (RUMIJA) dan Ruang Pengawasan Jalan (RUWASJA).  Ruang Manfaat Jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang Manfaat Jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh departemen yang berwenang. Ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi median, pengerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. Trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki (baik untuk pejalan kaki sehat jasmani maupun untuk penyandang cacat), walau pada prakteknya banyak digunakan untuk keperluan lain semisal parkir atau tempat berjualan.

Ruang Milik Jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Ruang Milik Jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan. Sejalur tanah tertentu dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jalan.
Ruang Pengawasan Jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan. Ruang Pengawasan Jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan. Ruang pengawasan jalan merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.
Bila ditinjau dari pemakaian lahannya, lahan Bagian Jalan dipergunakan untuk : 1). Pendirian / Pemasangan Papan Reklame, Plank Petunjuk Jalan dan Sejenisnya, 2). Jalan Masuk ke Lokasi Bangunan dan sejenisnya, 3). Pemasangan tiang listrik, telepon dan sejenisnya, 4). Pemakaian, pemasangan, penanaman utilitas seperti  : a). Jaringan pipa air, gas bahan bakar dan sejenisnya, b). Jaringan kabel listrik dan telepon dan c).  Pembuatan saluran air, 5). Pengembangan persilangan jalan dan  6). Pemakaian tanah untuk tujuan lain (misalnya resapan air hujan) yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkembangannya, Lahan Bagian Jalan kini tidak berfungsi secara opitimal seperti uraian diatas. Salah satu penyebab utama adalah adanya pembangunan arsitektur  di tepi-tepinya.
Pembangunan arsitektur terutama di kawasan kota, kini kerap kali cenderung hanya mementingkan dirinya sendiri daripada mengedepankan kepentingan umum.  Perencanaan arsitektur yang dibangun di kawasan kota cenderung dirancang tanpa memperhatikan dampak negatif yang dihasilkannya.  Tiga dampak negatif yang sering dihasilkan oleh pembangunan arsitektur-arsitektur terutama di kawasan kota terhadap Lahan Bagian Jalan adalah 1). Terjadinya Parkir Kendaraan, 2). Peningkatan Air Hujan dan 3). Terjadinya Efek Rumah Kaca.
Dewasa ini pembangunan arsitektur di kawasan kota direncanakan tanpa memikirkan area parkir  yang dibutuhkan. Sebagai contoh, suatu kantor  dengan jumlah pegawai  50 orang, tentunya paling tidak kantor tersebut menyediakan lahan parkir untuk 20 orang pegawai yang berkendaraan roda empat dan 30 orang pegawai yang berkendaraan roda dua, belum lagi untuk tamunya. Bila rata-rata tiap jamnya dikunjungi oleh 2 orang tamu berkendaraan roda empat misalnya, berarti kantor tersebut juga harus menyediakan lahan parkir roda empat tambahan untuk 2 orang tamu (belum lagi untuk tamu berkendaraan roda dua). Kondisi kebutuhan lahan parkir tersebut akan membengkak bila fungsi arsitekturalnya lebih bersifat publik misalnya bank dan pertokoan. Karena perencaanannya kurang memperhatikan dampak tersebut, entah arsiteknya atau pemilih proyeknya yang merekomendasikan : ” biarlah mereka parkir di jalan saja”. Kondisi ini mengakibatkan penyempitan Lahan Bagian Jalan yang berdampak pula lalu lintas jalan tidak lancar, sehingga kepentingan umum untuk memperoleh kenyamanan berlalu lintas terganggu.  
Dewasa ini pembangunan arsitektur di kawasan kota juga direncanakan tanpa memikirkan sistem pembuangan air hujan yang ramah lingkungan.  Indonesia yang terdiri dari dua musim, tentunya akan mengalami musim hujan. Adanya musim penghujan, selama ini pembangunan arsitektur cenderung tidak memperhatikan dampak yang dihasilkan. Seluruh air hujan yang menimpa arsitektur tersebut kerap kali selalu dibuang ke drainase kota yang ada di Lahan Bagian Jalan.  Akibatnya, bila hujan tiba, saluran drainase kota akan menampung air hujan baik dari Lahan Bagian Jalan maupun dari arsitektur-arsitektur yang ada di tepi-tepinya.  Oleh karenanya, terkadang saluran drainase kota yang ada di Lahan Bagian Kota tidak mampu menampung air hujan sehingga Lahan Bagian Jalan menjadi banjir. Kini pertanyaannya : ” Mengapa arsitektur di tepi Bagian Jalan tidak berperan serta turut membuang / mengembalikan air hujan ke bumi melalui lahan miliknya ? ”.        
Selain itu, dewasa ini pembangunan arsitektur di kawasan kota juga mengakibatkan efek rumah kaca di Lahan Bagian Jalan. Adanya efek rumah kaca akibat pembangunan arsitektur tersebut mengakibatkan juga terjadinya peningkatan suhu sehingga Lahan Bagian Jalan menjadi panas.  Hal ini disebabkan antara lain,  1). Lahan arsitektur yang seluruhnya diberi perkerasan (diplester), 2). Minimnya bahkan tidak adanya penghijauan di lahan milik arsitektur, dan 3). Warna / Bahan  dan penampilan kaca yang menyilaukan. Kini pertanyaannya : ” Mengapa arsitektur di tepi Bagian Jalan juga tidak berperan serta turut menurunkan suhu Lahan Bagian Jalan ? ”.        
Lahan Bagian Jalan dan bangunan Arsitektur merupakan satu kesatuan sistem perkotaan yang saling memberikan keuntungan. Akan tetapi, dewasa ini bangunan arsitektur terutama di kawasan kota cenderung tidak memberikan keuntungan bagi Lahan bagian Jalan akan tetapi justru memberikan beban negatif  bagi Lahan Bagian Jalan tersebut.  Untuk itu, sudah saatnya, kini pembangunan arsitektur terutama di kawasan kota tidak lagi memberikan dampak negatif bagi Lahan Bagian Jalan. Tersedianya area parkir yang mencukupi di lahan arsitektur, turut serta membuang / mengembalikan sebagian air hujan ke bumi melalui lahan arsitektur (tidak seluruhnya diplester),  menami pepohonan di lahan arsitektur serta menampilkan warna dan bahan bangunan yang tidak menimbulkan efek rumah kaca merupakan beberapa contoh pembangunan arsitektur kota yang tidak membebani Lahan Bagian Jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar