Jumat, 06 Mei 2011

TREN GENTENG METAL BERPOLA JAWA DAN PUDARNYA KARAKTERISTIK LOKAL PADA GEDUNG - GEDUNG NEGARA


Oleh : Wijanarka
Terbit Dalam Harian Kalteng Pos, September 2007

Atap bangunan gedung / arsitektur merupakan salah satu simbol suatu budaya yang dihasilkan suatu daerah, yang mana antara satu daerah dengan daerah lain atau antara satu budaya dengan budaya lain menghasilkan bentuk atap yang berbeda-beda. Perbedaan atap bangunan gedung / arsitektur suatu daerah atau budaya dengan yang lainnya dipertegas dengan perbedaan tekstur penutup atap sehingga tiap daerah atau budaya akan menghasilkan image karakter atap yang berbeda-beda juga. Oleh karenanya, pasti tiap daerah atau budaya memiliki karakteriktik lokal pada atap bangunan gedung / arsitektur yang dihasilkannya. 
 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (dikenal dengan UUBG), mempersyaratkan bahwa Arsitektur Bangunan Gedung harus mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa (Pasal 14 ayat 1). Dipersyaratkan lebih lanjut bahwa penanpilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 14 ayat 1 harus memperhatikan bentuk dan karakteristik arsitektur dan lingkungan yang ada di sekitarnya. Pasal 14 ayat 1 tersebut bermaksud untuk mendorong perwujudan kualitas bangunan gedung dan lingkungan yang mampu mencerminkan jati diri dan menjadi teladan bagi lingkungannya, serta yang dapat secara arif mengakomodasikan nilai-nilai luhur budaya setempat. Dengan demikian kata kunci dalam pasal tersebut adalah harmonisasi penerapan perkembangan arsitektur dan rekayasannya yang pada akhirnya image karakteristik arsitektur lokal tetap terjaga. 
Bila ditinjau dari kepemilikannya, pada dasarnya bangunan gedung dimiliki oleh orang perseorangan, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung. Selain itu secara kepemilikan, bangunan gedung juga dapat dimiliki oleh negara yang mana dalam tulisan ini lebih lanjut disebut Gedung Negara / Pemerintah. Dalam penerapannya bangunan Gedung Negara / Pemerintah tersebut antara lain berupa Gedung Kantor Pemerintah Propinsi atau Kota / Kabupaten, Rumah Jabatan, Gedung DPRD, Gedung Sekolahan / Perguruan Tinggi yang dikelola oleh Negara / Pemerintah, gedung-gedung publik seperti Pasar dan Gedung Serba Guna yang juga dikelola oleh Negara / Pemerintah dan gedung-gedung lainnya yang secara pengelolaannya dan pembangunannya didanai oleh Negara / Pemerintah. Dengan memperhatikan kepemilikan tersebut, seharusnyalah  Gedung – Gedung Negara / Pemerintah  mengikuti persyaratan yang disyaratkan dalam pasal 14 ayat 1 karena UU tersebut ditanda tangani oleh Presiden RI selalu Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan RI. Oleh karenanya sudah barang tentu Gedung Gedung Negara / Pemerintah ataupun gedung-gedung yang dikelola oleh Negara / Pemerintah baik pada Tingkat Pusat, Tingkat Propinsi dan Tingkat Kota / Kabupaten seharusnya menerapkan persyaratan yang dimaksud. Mengapa harus oleh Gedung Negara / Pemrintah ?.
Bila Memperhatikan perkembangan tren aliran Arsitektur dan status kepemilikan bangunan gedung, kata kunci yang ada dalam pasal 14 ayat 1 tersebut paling sangat mudah diterapkan pada Gedung Negara / Pemerintah secara maximal. Sedangkan untuk bangunan gedung milik orang perseorangan, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan  sepertinya sangat sulit diterapkan secara maximal. Hal ini disebabkan karena faktor kepemilikannya yang sangat dominan sehingga terkadang pemilik bangunanlah yang menentukan aliran arsitektur dan bahan bangunanya sesuai dengan yang diidam-idamkan. Selain itu, Peraturan Bangunan yang didalamnya antara lain mengatur penggunaan bahan-bangunan, penampilan bangunan, warna bangunan untuk tiap daerah sebagian besar belum dihasilkan oleh Pemerintah – Pemerintah Daerah. Oleh karenanya, harmonisasi penerapan perkembangan arsitektur dan rekayasannya yang pada akhirnya karakteristik lokal tetap terjaga, pada bangunan-bangunan gedung selain Gedung Negara / Pemerintah sulit tercapai. Dengan demikian, Gedung Negara / Pemerintah merupakan harapan  utama untuk tetap menampilkan karakteristik lokal sehingga Gedung Negara / Pemerintah tersebut mencerminkan jati diri dan menjadi teladan dalam menampilkan karakteristik lokal bagi gedung-gedung lainnya.
Memperhatikan perkembangan bahan bangunan di Indonesia, pada tahun 1990-an, muncul bahan bangunan baru penutup atap, yang kini dikenal Genteng Metal. Karena publikasinya yang besar-besaran, ditahun 2000-an Genteng Metal ini sangat populer di dunia Konstruksi Rancang Bangunan Gedung. Hal ini disebabkan karena sifatnya yang ringan, tidak bocor, murah berkaitan dengan konstruksi kuda-kudanya dan menawarkan banyak pilihan warna dan pilihan pola.  Kepopuleran Genteng Metal ini pada akhirnyapun mempengaruhi konstruksi rancang bangunan gedung di daerah-daerah.
Bila mengkaji pola genteng metal tersebut, genteng-genteng metal yang dihasilkan oleh pabrik-pabrik pembuat genteng metal pada prinsipnya pola gentengnya menyerupai beberapa genteng penutup atap rumah-rumah tradisional yang ada di nusantara. Akan tetapi, dewasa ini genteng metal berpola genteng tanah liat sering dipakai dan menjadi tren bagi pembangunan gedung-gedung baru maupun rehab gedung milik Negara / Pemerintah. Bila kita perhatikan, genteng metal berpola genteng tanah liat ini pada dasarnya mengikuti pola genteng yang ada pada rumah-rumah tradisional Jawa (pola mantili dan pola kodoan). Dengan demikian, genteng metal berpola Jawa ini, kini menjadi populer dan dikawatirkan kepopulerannya tersebut menghilangkan image karakteriktik lokal pada bangunan-bangunan gedung milik negara yang ada di luar Jawa, yang mana seharusnya gedung-gedung  milik negara yang dibangun di luar Jawa tersebut tetap mempertahankan / mengkonservasi image karakteriktik Arsitektur Lokal-nya sesuai dengan UUBG.       
Memperhatikan gedung-gedung negara / pemerintah yang ada di Kalteng sebelum era tahun 2000-an, image karakteriktik lokal pada atap-atapnya masih mencerminkan karakteriktik atap arsitektur lokal. Hal ini disebabkan karena penutup atapnya tetap menggunakan genteng sirap (atau genteng yang menyerupai sirap,  misalnya : genteng tegola) sebagaimana yang telah diterapkan pada arsitektur-arsitektur tradisionalnya yang juga merupakan salah satu produk budaya setempat.  Akan tetapi, mulai tahun 2002-an, ketika genteng metal menjadi populer di Kalteng dan terlebih lagi sulitnya pengadaan genteng sirap, maka keberadaan genteng sirap mulai ditinggalkan dalam pembangunan / rehab gedung-gedung negara / pemerintah di Kalteng. Kepopuleran genteng metal ini didukung juga karena biaya konstruksi  genteng metal  lebih rendah daripada genteng sirap. Dengan demikian, kini sejumlah Kantor Bupati, Gedung DPRD Kab, gedung-gedung kantor pemerintah / negara, Rumah Jabatan, sekolahan milik pemerintah / negara, gedung-gedung Perguruan Tinggi Negeri, gedung serba guna milik negara / pemerintah di Kalteng telah merubah penggunaan genteng sirap menjadi genteng metal. Sayangnya, genteng metal yang diterapkan adalah genteng metal berpola Jawa, sehingga kini di Kalteng sedang terjadi pemudaran karakteriktik lokal pada penutup atap gedung-gedung negara / pemerintah. Pepudaran tersebut dipertegas lagi dengan menampilkan warna biru, hijau, merah bata / merah hati dan oranye pada atap metalnya yang mana warna-warna tersebut sebetulnya bukan merupakan warna ciri khas atap arsitektur tradisional / lokal yang ada di Kalteng.
Berdasarkan UUBG pasal 14 ayat 1 dan memperhatikan uraian diatas, sangatlah tepat bila gedung-gedung negara / pemerintah yang ada di Kalteng tetap memcerminkan karakteriktik lokal pada penutup atapnya sehingga dapat menjadi teladan bagi lingkungan disekitarnya. Memperhatikan minimnya bahan bangunan sirap dan sedang populernya genteng metal,  memang tidak ada pilihan lagi bahwa genteng metal kini menjadi pilihan alternatif  yang cenderung dinilai tepat (Walaupun secara iklim tropis, genteng metal tidak sesuai untuk daerah Kalteng, karena salah satunya mengakibatkan suhu ruangan dan lingkungan sekitarnya meningkat. Genteng Metal dan Seng sebetulnya untuk daerah pegunungan / dingin). Akan tetapi, sangatlah arif  bila pola dan warna genteng metal yang dipakai untuk membangun atau merehab gedung-gedung negara / pemerintah adalah genteng metal yang pola dan warnanya menyerupai pola dan warna genteng sirap (Walaupun sebetulnya  ada juga alternatif lain selain genteng metal yang pola dan warnanya menyerupai pola dan warna sirap). Dengan demikian, meskipun menggunakan bahan yang baru namun keharmonisan penerapan perkembangan arsitektur dan rekayasannya tetap tercipta. Dan pada akhirnya image karakteristik arsitektur lokal tetap terjaga pada gedung-gedung negara / pemerintah di Kalteng, sebagaimana yang dimaksudkan dalam UUBG pasal 14 ayat 1.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar